For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan No. 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan Nomor 11 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Bintan 11/2011 · Perda Kabupaten Bintan No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bintan Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 2011Publication Date:26 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Bintan
Effective Date26 Agustus 2011
Publication Date26 Agustus 2011
Place of EnactmentBandar Seri Bentan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2011 Nomor 1)

Peraturan Daerah Kabupaten Bintan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian tarif pajak hiburan untuk jenis-jenis hiburan tertentu seperti tontonan film, pertandingan olahraga, pameran dan hiburan kesenian, klub malam, diskotik, karaoke, permainan bilyard, permainan ketangkasan, padang golf, permainan bowling, pusat kebugaran, panti pijat, mandi uap, pacuan kuda, sirkus, dan penyelenggaraan hiburan di tempat keramaian. Selain itu, peraturan ini juga mengubah tarif Pajak Penerangan Jalan menjadi sebesar 5%.

(-)

(-)