Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Bantaeng. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2007 tentang Pajak Daerah dan meninjau kembali Peraturan Daerah Tingkat II Bantaeng Nomor 02 Tahun 1998. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- **Nama, Objek, dan Subjek Pajak:** Pajak dipungut atas setiap pelayanan di hotel, termasuk fasilitas penginapan, pelayanan penunjang, fasilitas olahraga dan hiburan khusus tamu hotel, serta jasa persewaan ruangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel, sedangkan wajib pajak adalah pengusaha hotel.
- **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel. Tarif pajak ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.
- **Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak:** Pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak dan dipungut di wilayah daerah tempat hotel berlokasi.
- **Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran Pajak:** Wajib pajak wajib mengisi SPTPD. Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.