on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Badan Informasi Geospasial
Also known as: Peraturan BIG 1/2025 · Peraturan BIG No. 1 Tahun 2025 · Peraturan BIG Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mengatur tentang pemberian tunjangan kinerja kepada Pegawai ASN yang ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh) di lingkungan Badan Informasi Geospasial (BIG). Latar belakangnya adalah untuk menjaga efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi BIG ketika pejabat definitif berhalangan tetap atau sementara.
Tunjangan kinerja diberikan kepada Plt/Plh yang bertugas paling singkat 30 hari, dihitung sejak tanggal penugasan. Tunjangan ini bersifat penambahan dan diperhitungkan berdasarkan capaian kinerja bulanan serta kehadiran Pegawai ASN, sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di BIG.
Besaran tunjangan kinerja dibedakan berdasarkan kelas jabatan struktural yang diemban oleh Plt/Plh dibandingkan dengan kelas jabatan Pegawai ASN yang bersangkutan:
Pegawai ASN dari instansi lain yang ditugaskan sebagai Plt/Plh di BIG juga diberikan tunjangan kinerja, yaitu selisih antara tunjangan kinerja pejabat struktural yang digantikan dengan tunjangan kinerja sebagai Pegawai ASN di instansi asalnya.
Lampiran peraturan ini memberikan contoh perhitungan tunjangan kinerja untuk berbagai skenario penugasan Plt/Plh.