For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2011

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2011 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Also known as: Permenhub 59/2011 · Permenhub No. 59 Tahun 2011 · Permenhub Nomor 59 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:9 Juni 2011Publication Date:9 Juni 2011
Telekomunikasi & Dunia DigitalPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date09 Juni 2011
Publication Date09 Juni 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur tentang pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik (e-Procurement) di lingkungan Kementerian Perhubungan, sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses pengadaan barang/jasa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dilaksanakan melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Proses pengadaan dimulai dari pengumuman rencana umum pengadaan hingga penunjukan penyedia barang/jasa, yang dilaksanakan sesuai dengan tata cara E-Tendering yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Dokumen/data yang digunakan dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik harus diunggah dalam aplikasi SPSE. Jika terdapat perbedaan data antara data yang diunggah dengan data fisik, maka data yang diunggah dalam aplikasi SPSE yang berlaku. Unit Layanan Pengadaan (ULP) dapat melakukan klarifikasi dokumen/data jika diragukan, dan penyedia barang/jasa dapat dinyatakan gugur serta dimasukkan dalam daftar hitam jika terdapat dokumen/data yang tidak benar.

Untuk memudahkan akses internet/intranet bagi ULP, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) menyediakan jaringan dan akses internet/intranet untuk seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan. LPSE juga diwajibkan menyediakan dan memelihara ruang penawaran (Bidding Room) untuk mendekatkan pelayanan kepada pengguna.

1. Dalam hal LPSE Kementerian Perhubungan masih belum dapat menjangkau, maka ULP dapat menggunakan sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik yang diselenggarakan oleh LPSE terdekat. 2. Pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan oleh ULP/Panitia Pengadaan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dilaksanakan sampai dengan selesainya proses pemilihan penyedia barang/jasa. 3. Dalam hal pengadaan barang/jasa secara elektronik belum dapat dilakukan secara penuh, maka pengadaan barang/jasa dilakukan secara manual. 4. Dalam hal pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan, maka Panitia Pengadaan memiliki persyaratan keanggotaan, tugas pokok dan kewenangan sebagaimana persyaratan keanggotaan, tugas pokok dan kewenangan Kelompok Kerja ULP.

(-)