For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang Darurat No. 10 Tahun 1954

Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1954 tentang Nasionalisasi Bataviasche Verkeers Maatschappj (B.V.M.) NV

Also known as: UUDrt 10/1954 · UUDrt No. 10 Tahun 1954 · UUDrt Nomor 10 Tahun 1954

Status:
Active
Effective Date:12 Juni 1954Publication Date:28 Mei 1954
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypeUndang-undang Darurat
ThemeNasionalisasi Bataviasche Verkeers Maatschappj (B.V.M.) NV
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Juni 1954
Publication Date28 Mei 1954
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang Darurat ini diterbitkan dengan tujuan untuk menasionalisasi Bataviasche Verkeers Maatschappij N.V. (B.V.M.), sebuah perusahaan pengangkutan di Jakarta yang sebelumnya dimiliki oleh modal asing. Nasionalisasi ini dianggap perlu untuk memastikan bahwa pengangkutan umum di Ibu Kota Negara Republik Indonesia diselenggarakan oleh pemerintah sendiri demi kepentingan umum.

Ketentuan Substansial
Undang-undang ini mencabut hak dari saham-saham B.V.M. yang belum dimiliki oleh Republik Indonesia, sehingga saham-saham tersebut menjadi milik penuh dan bebas dari negara. Pemilik saham yang haknya dicabut akan menerima pengganti kerugian sebesar 23 1/3% dari harga nominal saham dalam mata uang Belanda, atau 70% dalam mata uang Indonesia bagi warga negara Indonesia. Pemilik saham yang tidak setuju dengan besaran pengganti kerugian dapat mengajukan pengaduan ke pengadilan. Pemerintah menyediakan dana di Bank Indonesia untuk membayar pengganti kerugian tersebut. Pemindahan modal ke luar negeri diizinkan dalam waktu tiga tahun setelah hak atas pengganti kerugian ditetapkan.

(-)

(-)