For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 39 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Banjarbaru, Pengadilan Negeri Bontang, Dan Pengadilan Negeri Sangatta

Also known as: Keppres 39/2003 · Keppres No. 39 Tahun 2003 · Keppres Nomor 39 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:10 Juni 2003Publication Date:10 Juni 2003
Proses Peradilan & Hukum AcaraPembentukan Lembaga Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Pengadilan Negeri Banjarbaru, Pengadilan Negeri Bontang, Dan Pengadilan Negeri Sangatta
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Juni 2003
Publication Date10 Juni 2003
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Banjarbaru, wilayah Kota Banjarbaru dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura. 2. Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Bontang dan Pengadilan Negeri Sangatta, wilayah Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong.

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk membentuk Pengadilan Negeri di Banjarbaru, Bontang, dan Sangatta. Hal ini dilakukan untuk menanggapi perkembangan kesadaran hukum masyarakat di wilayah tersebut dan untuk memastikan pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan perlindungan hukum.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini menetapkan pembentukan tiga Pengadilan Negeri baru, masing-masing di Banjarbaru, Bontang, dan Sangatta. Daerah hukum masing-masing pengadilan meliputi wilayah kota atau kabupaten tempat pengadilan tersebut berada. Pengadilan Negeri Banjarbaru termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin, sedangkan Pengadilan Negeri Bontang dan Sangatta termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda. Pembiayaan untuk pembentukan dan pembinaan pengadilan ini dibebankan pada anggaran Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

1. Perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Martapura tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Martapura. 2. Perkara yang telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Martapura dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Banjarbaru. 3. Perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Tenggarong tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Tenggarong. 4. Perkara yang telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Tenggarong dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Bontang dan Pengadilan Negeri Sangatta.

(-)