For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 78 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 78 Tahun 1965 tentang Badan Pembantu Presiden Urusan Pelaksanaan Pengawasan Partai-Partai

Also known as: Keppres 78/1965 · Keppres No. 78 Tahun 1965 · Keppres Nomor 78 Tahun 1965

Status:
Active
Effective Date:7 April 1965Publication Date:7 April 1965
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeBadan Pembantu Presiden Urusan Pelaksanaan Pengawasan Partai-Partai
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 April 1965
Publication Date07 April 1965
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1965 ini menetapkan pembentukan Badan Pembantu Presiden Urusan Pelaksanaan Pengawasan Partai-Partai. Badan ini bertujuan untuk membantu Presiden dalam pelaksanaan pengawasan terhadap partai-partai politik, sesuai dengan Penetapan Presiden Nomor 7 Tahun 1959 dan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 1960. Susunan keanggotaan Badan terdiri dari Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua, serta beberapa menteri dan pejabat lainnya sebagai anggota. Departemen Dalam Negeri melalui Direktorat Politik ditunjuk sebagai Sekretariat Badan, bertanggung jawab atas tata usaha dan dokumentasi. Badan ini juga diberikan wewenang untuk mengatur pelaksanaan keputusan ini di daerah-daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)