For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1949

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1949 tentang Susunan dan Lapangan Pekerjaan Kementerian Penerangan

Also known as: PP 27/1949 · PP No. 27 Tahun 1949 · PP Nomor 27 Tahun 1949

Status:
Active
Effective Date:16 Desember 1949Publication Date:16 Desember 1949
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeSusunan dan Lapangan Pekerjaan Kementerian Penerangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Desember 1949
Publication Date16 Desember 1949
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1948.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1949 ini ditetapkan untuk mengatur lapangan kerja, susunan, pimpinan, dan tugas kewajiban masing-masing bagian jawatan Kementrian Penerangan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan penerangan kepada masyarakat mengenai kebijakan politik pemerintah, ideologi negara, serta memperkenalkan Indonesia ke luar negeri. Kementrian Penerangan terdiri dari Kantor Pusat dan cabang-cabang di tingkat provinsi, kota, kabupaten, dan kecamatan. Setiap bagian dalam kementerian memiliki tugas spesifik, seperti mengurus administrasi, kepegawaian, perbendaharaan, publikasi, dan penyiaran radio. Selain itu, terdapat juga Kantor Badan Pemeriksa Film yang bertugas menyelenggarakan penilikan atas film-film untuk pertunjukan umum.

(-)

(-)