on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 65 Tahun 1984 tentang Pengangkatan Pegawai, Pengawai Harian, Pegawai Bulanan, Tentara, Dan Polisi Bekas Pemerintah Koloni Timor Portugis Menjadi Pengawai Negeri Sipil
Also known as: Keppres 65/1984 · Keppres No. 65 Tahun 1984 · Keppres Nomor 65 Tahun 1984
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini bertujuan untuk mengangkat pegawai, pegawai harian, pegawai bulanan, tentara, dan polisi bekas Pemerintah Koloni Timor Portugis menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Departemen Dalam Negeri, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1979. Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan administrasi pengangkatan yang belum selesai.
Ketentuan Substansial: Pengangkatan berlaku bagi mereka yang telah melaporkan diri dan menyatakan keinginan menjadi PNS sebelum 31 Maret 1984, efektif mulai 1 Oktober 1984. Pangkat dan golongan ruang ditetapkan berdasarkan ketentuan yang ada, dengan penyesuaian khusus untuk tentara. Masa kerja dihitung untuk penetapan gaji pokok dan pensiun. Pengangkatan dan mutasi diatur oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara dan pejabat berwenang lainnya. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.