For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2009 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kota Bekasi

Also known as: Perda Kota Bekasi 18/2009 · Perda Kota Bekasi No. 18 Tahun 2009 · Perda Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:23 Oktober 2010Publication Date:23 Oktober 2009
Pers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKeterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kota Bekasi
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date23 Oktober 2010
Publication Date23 Oktober 2009
Place of EnactmentBekasi

(-)

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2009 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Bekasi bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan demokratis melalui keterbukaan informasi publik. Latar belakangnya adalah perlunya perubahan mendasar di berbagai sektor pemerintahan, dengan keterbukaan sebagai salah satu prasyaratnya.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban pemohon/pengguna informasi publik serta hak dan kewajiban badan publik. Setiap orang berhak memperoleh informasi publik, menghadiri pertemuan publik, mendapatkan salinan informasi, dan menyebarluaskan informasi sesuai peraturan perundang-undangan. Badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan, membangun sistem informasi dan dokumentasi, serta membuat pertimbangan tertulis setiap kebijakan yang diambil.

Peraturan ini juga mengatur jenis-jenis informasi yang wajib disediakan dan diumumkan oleh badan publik, yaitu:

  1. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala (paling singkat 6 bulan sekali), meliputi informasi terkait badan publik, kegiatan dan kinerja, laporan keuangan, dan informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, yaitu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
  3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat, meliputi daftar informasi publik, hasil keputusan badan publik, seluruh kebijakan dan dokumen pendukungnya, rencana kerja proyek, perjanjian dengan pihak ketiga, informasi yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan umum, prosedur kerja pegawai yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, dan laporan mengenai pelayanan akses informasi publik.

Selain itu, peraturan ini mengatur informasi yang dikecualikan, mekanisme memperoleh informasi, serta pembentukan Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan peraturan ini, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik, dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

(-)

  1. Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
  2. Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).
  3. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, dan/atau menghilangkan dokumen Informasi Publik dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
  4. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda.
  5. Setiap orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).