Undang-Undang ini mengatur tentang tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 1971/1972. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam tahun anggaran tersebut, serta menjaga kelangsungan pembangunan. Perubahan meliputi pengurangan pada Anggaran Pendapatan Negara sebesar Rp. 26.087.000.000,00, yang terdiri dari peningkatan pendapatan rutin sebesar Rp. 12.061.000.000,00 dan penurunan pendapatan pembangunan sebesar Rp. 38.148.000.000,00. Anggaran Belanja Negara juga mengalami pengurangan sebesar Rp. 44.640.000.000,00, dengan peningkatan belanja rutin sebesar Rp. 5.752.000.000,00 dan penurunan belanja pembangunan sebesar Rp. 50.392.000.000,00. Sisa kredit anggaran proyek pembangunan tahun 1971/1972 dapat dipindahkan ke tahun anggaran 1972/1973 melalui Peraturan Pemerintah, dan saldo anggaran lebih tahun 1971/1972 ditambahkan untuk membiayai anggaran pembangunan tahun 1972/1973.