Peraturan Daerah Kota Padang ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara pemungutan, dan penagihan pajak daerah. Latar belakangnya adalah untuk mendukung peningkatan penerimaan pajak daerah, melaksanakan pembangunan dan pemerintahan yang berkelanjutan, serta menampung sistem hukum nasional dan kehidupan masyarakat yang dinamis. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, keadilan, dan mendorong peningkatan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Jenis-jenis Pajak:**
* Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Walikota (Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, PBB-P2).
* Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak (Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Sarang Burung Walet, BPHTB).
2. **Pendaftaran Wajib Pajak:**
* Wajib pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Walikota wajib mendaftarkan objek pajak.
* Wajib pajak yang membayar sendiri wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWPD.
3. **Penetapan, Pembayaran, dan Pelaporan Pajak:**
* Tata cara penetapan pajak terutang, pembayaran pajak, dan pelaporan pajak oleh wajib pajak.
4. **Penagihan Pajak:**
* Pengaturan mengenai penagihan pajak dengan surat paksa dan penghapusan piutang pajak yang kedaluwarsa.
5. **Keberatan dan Banding:**
* Prosedur pengajuan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak.
6. **Pembukuan dan Pemeriksaan:**
* Kewajiban pembukuan bagi wajib pajak dengan omzet tertentu dan kewenangan pemerintah daerah untuk melakukan pemeriksaan.
7. **Penelitian SSPD BPHTB:**
* Prosedur penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
8. **Penilaian PBB-P2:**
* Tata cara penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
9. **Pajak yang Dibayarkan oleh Pemerintah:**
* Ketentuan mengenai jenis pajak yang dapat dibayarkan oleh pemerintah untuk wajib pajak tertentu.
10. **Penagihan Pajak dengan Surat Paksa:**
* Pengaturan mengenai pejabat dan jurusita pajak, penagihan seketika dan sekaligus, penyitaan, penjualan secara lelang, pencegahan, dan penyanderaan.
11. **Gugatan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak dan Pemberian Ganti Rugi:**
* Prosedur gugatan terhadap tindakan penagihan pajak, rehabilitasi nama baik, dan pemberian ganti rugi.
12. **Penyidikan dan Ketentuan Pidana:**
* Wewenang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan ketentuan pidana terkait pelanggaran pajak daerah.