Peraturan ini ditetapkan sebagai respons atas perkembangan kondisi yang tidak sesuai dengan asumsi awal Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Metro Tahun 2021, serta adanya pergeseran kegiatan antar Organisasi Perangkat Daerah. Kebijakan ini disusun untuk memenuhi ketentuan tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan perubahan dokumen RKPD Kota Metro Tahun 2021 yang mencakup evaluasi hasil triwulan II, kerangka ekonomi dan keuangan daerah, sasaran prioritas pembangunan, serta rencana kerja dan pendanaan daerah. Perubahan RKPD ini berfungsi sebagai dasar hukum bagi penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah, pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta menjadi landasan dan bahan evaluasi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.