Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2006 mengatur tentang Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan dan Budidaya Hewan Potong Kota Semarang.
Kebijakan ini bertujuan untuk melayani masyarakat dengan menyediakan daging yang sehat dan higienis, meningkatkan pendapatan daerah, dan mengembangkan perekonomian masyarakat. Ruang lingkupnya meliputi jasa pemotongan hewan, budidaya hewan potong, dan pengembangan usaha sejenis.
Modal dasar perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 7.500.000.000,00. Pengurus perusahaan terdiri dari Direksi dan Badan Pengawas. Direksi bertugas memimpin perusahaan, mengusulkan rencana kerja dan anggaran, membina pegawai, mengelola kekayaan perusahaan, dan mewakili perusahaan. Badan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan operasional perusahaan dan memberikan saran kepada Walikota dan Direksi.
Direksi diangkat oleh Walikota dengan pertimbangan DPRD dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Badan Pengawas. Anggota Direksi harus memenuhi persyaratan tertentu seperti WNI, sehat jasmani dan rohani, berpendidikan minimal S1, dan memiliki pengalaman kerja. Badan Pengawas juga diangkat oleh Walikota dan harus memenuhi persyaratan seperti WNI, sehat jasmani dan rohani, berpendidikan minimal S1, dan memiliki pengalaman di bidangnya.