For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan

Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 18/2015 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 18 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 2016Publication Date:28 Desember 2015
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
LocationPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Effective Date25 Januari 2016
Publication Date28 Desember 2015
Place of EnactmentBanjarnegara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV)dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) Di Kabupaten Banjarnegara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) Di Kabupaten Banjarnegara.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Kabupaten Banjarnegara. Latar belakangnya adalah bahwa pelayanan kesehatan di tingkat daerah merupakan urusan wajib pemerintah daerah dan kesehatan adalah hak asasi manusia. Tujuannya adalah untuk mewujudkan peningkatan keterjangkauan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDM Kesehatan): Pelayanan kesehatan dilaksanakan oleh SDM kesehatan yang kompeten. Tenaga kesehatan asing harus mendapatkan izin dari Pemerintah berdasarkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah.
  2. Pelayanan Kesehatan: Setiap fasilitas pelayanan kesehatan harus berpedoman pada standar yang berlaku.
  3. Administrasi dan Pencatatan: Setiap fasilitas pelayanan kesehatan menyelenggarakan administrasi dan pencatatan rekam medis.
  4. Fasilitas Kesehatan: Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan.
  5. Jenjang Fasilitas Pelayanan Kesehatan: Pengelompokan jenjang pelayanan kesehatan dari tingkat pertama hingga ketiga.
  6. Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan: Pengaturan mengenai pelimpahan wewenang dan tanggung jawab antar fasilitas pelayanan kesehatan.
  7. Pelayanan Kesehatan Tradisional: Pembinaan dan pengawasan pelayanan kesehatan tradisional.
  8. Tata Cara Pelayanan: Pelayanan kesehatan diselenggarakan berdasarkan kesepakatan antara pemberi dan penerima pelayanan.
  9. Persetujuan Tindakan Kedokteran: Setiap tindakan medis harus mendapat persetujuan pasien setelah mendapat penjelasan yang cukup.
  10. Rekam Medis: Dokter wajib membuat rekam medis.
  11. Rahasia Kedokteran: Dokter wajib menyimpan rahasia kedokteran.
  12. Hak dan Kewajiban Dokter dan Dokter Gigi: Pengaturan mengenai hak dan kewajiban dokter dan dokter gigi.
  13. Hak dan Kewajiban Pasien: Pengaturan mengenai hak dan kewajiban pasien.
  14. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan fasilitas kesehatan dan sumber daya di bidang kesehatan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pelayanan kesehatan oleh Pemerintah Daerah (Puskesmas, Labkesda, RSUD), pelayanan kesehatan oleh swasta, badan pertimbangan kesehatan, akreditasi, kerjasama, peran serta masyarakat dan dunia usaha, serta pembinaan dan pengawasan.

(-)

1. Bupati melalui Kepala Dinas Kesehatan wajib memberikan peringatan dan dapat memberikan sanksi kepada penyelenggara pelayanan kesehatan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Penerapan Sanksi dapat berupa: peringatan lisan, peringatan tertulis, denda administratif, dan pencabutan izin.