on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desain Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Also known as: Perka BSN 6/2014 · Perka BSN No. 6 Tahun 2014 · Perka BSN Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini menetapkan Desain Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk mengintegrasikan unsur-unsur SPIP dan mengatur langkah-langkah konkret dalam penyelenggaraan SPIP di BSN, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008. Tujuannya adalah memberikan gambaran strategi penerapan SPIP, mempercepat penyelenggaraan SPIP, dan menjadikan pengembangan SPIP lebih terarah serta terukur.
Ketentuan Substansial:
Desain Penyelenggaraan SPIP ini mencakup:
Pimpinan unit kerja wajib memperhatikan biaya, manfaat, sifat kekhususan Desain Penyelenggaraan SPIP, dan keterbatasan kompetensi auditor internal dalam menguatkan penyelenggaraan SPIP.