For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Bengkayang 10/2020 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 10 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2020Publication Date:28 Desember 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Bengkayang
Effective Date28 Desember 2020
Publication Date28 Desember 2020
Place of EnactmentBengkayang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah dengan memperhatikan Indeks Kemahalan Harga dan perkembangan perekonomian, dengan tujuan meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Perubahan utama terletak pada tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, meliputi:

  1. Retribusi Pemakaian Tanah: Tarif disesuaikan berdasarkan jenis penggunaan tanah (tempat tinggal, usaha kecil, usaha menengah, usaha besar, fasilitas sosial/umum, pemancar menara/tower, menara gardu, mesin ATM, pertanian, dan perikanan) dengan tarif yang berbeda-beda.
  2. Retribusi Pemakaian Gedung Bangunan Penginapan: Tarif disesuaikan untuk berbagai jenis penginapan seperti Mess Bengkayang, Mess Salamantan, Mess Pontianak, dan Mess Guru Dinas Pendidikan.
  3. Retribusi Pemakaian Alat Berat: Tarif per jam dan per hari disesuaikan untuk berbagai jenis alat berat seperti Excavator, Motor Grader, Boulduzer, dan Dump Truck.
  4. Retribusi Pemakaian Alat-alat Laboratorium: Tarif disesuaikan untuk berbagai jenis pengujian laboratorium seperti pengujian campuran beton, pengujian tanah, dan pengujian aspal.
  5. Penggunaan Gedung Bangunan Serbaguna dan Olahraga: Tarif disesuaikan untuk penggunaan gedung olahraga, gedung serbaguna, stadion olahraga, dan aula mess.
  6. Penggunaan Tanah Untuk Pemasangan Billboard Reklame Komersial: Tarif disesuaikan berdasarkan ukuran papan billboard.
  7. Sewa Penggunaan Papan / Billboard Reklame Komersial: Tarif disesuaikan berdasarkan ukuran papan billboard.
  8. Penyewaan Gedung Bangunan Lainnya: Tarif disesuaikan untuk sewa ruko, kios, lapak, tenda, kursi, dan meja.

Dengan perubahan ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Bengkayang dapat meningkatkan penerimaan daerah dari sektor retribusi dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

(-)

(-)