For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau No. 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Malinau 11/2015 · Perda Kabupaten Malinau No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:23 Desember 2015
Standar Akuntansi PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Malinau
Effective Date-
Publication Date23 Desember 2015
Place of EnactmentMalinau Kota

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Malinau ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan tersebut terkait dengan Akuntansi Keuangan Daerah, khususnya pada bagian Sistem Akuntansi. Pasal 164 ayat (5) dan (6) diubah untuk menyesuaikan dengan penerapan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD). SAPD memuat prosedur dan teknik akuntansi dalam identifikasi transaksi, pencatatan jurnal, posting ke buku besar, penyusunan neraca saldo, dan penyajian laporan keuangan. Laporan keuangan terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah terdiri atas Sistem Akuntansi PPKD dan Sistem Akuntansi SKPD. Sistem akuntansi PPKD mencakup teknik pencatatan, pengakuan, dan pengungkapan atas pendapatan-LO, beban, pendapatan-LRA, belanja, transfer, pembiayaan, aset, kewajiban, ekuitas, penyesuaian dan koreksi, penyusunan laporan keuangan PPKD serta penyusunan laporan keuangan konsolidasian pemerintah daerah. Sistem akuntansi SKPD mencakup teknik pencatatan, pengakuan dan pengungkapan atas pendapatan-LO, beban, pendapatan-LRA, belanja, aset, kewajiban, ekuitas, penyesuaian dan koreksi serta penyusunan laporan keuangan SKPD.

(-)

(-)