For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Also known as: Peraturan ANRI 15/2021 · Peraturan ANRI No. 15 Tahun 2021 · Peraturan ANRI Nomor 15 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:30 Agustus 2021Publication Date:30 Agustus 2021
Telekomunikasi & Dunia DigitalPemerintahan Berbasis ElektronikTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemeSistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date30 Agustus 2021
Publication Date30 Agustus 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia bertujuan untuk melindungi kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan aset informasi ANRI dari ancaman keamanan informasi. Kebijakan ini mengatur pengelolaan keamanan informasi dengan menetapkan kebijakan dan standar SMKI sebagai pedoman. Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan bertindak sebagai CIO dan CISO, bertanggung jawab atas koordinasi kebijakan dan standar SMKI. Tim Keamanan Informasi dibentuk untuk melaksanakan kebijakan ini, terdiri dari CISO, Unit Pengelola TIK, dan Unit Pemilik Proses Bisnis. Unit Pengelola TIK bertanggung jawab memastikan penerapan kebijakan dan standar SMKI secara efektif, sementara Unit Pemilik Proses Bisnis mengawasi penerapan dan memberikan masukan peningkatan kebijakan. Audit terhadap penerapan kebijakan dilakukan secara berkala untuk memastikan efektivitas dan pemeliharaan kebijakan dan standar SMKI.

(-)

(-)