For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional

Also known as: Perda Provinsi Jawa Timur 9/2022 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 9 Tahun 2022 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:9 November 2022Publication Date:9 November 2022
Kebijakan Umum PemerintahPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Sampah Regional
LocationPemerintah Provinsi Jawa Timur
Effective Date09 November 2022
Publication Date09 November 2022
Place of EnactmentSurabaya

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah Regional Jawa Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah Regional Jawa Timur dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan sampah regional di Provinsi Jawa Timur, mencakup sampah rumah tangga, sampah sejenis rumah tangga, dan sampah spesifik. Tujuannya adalah mengurangi kuantitas dan dampak sampah, meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup, menjadikan sampah sebagai sumber daya, dan mengubah perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah. Kebijakan meliputi pengurangan dan penanganan sampah, dengan fokus pada pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali. Pemerintah Provinsi menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, termasuk target pengurangan timbulan sampah dan penanganan sampah. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat, pelaku usaha, dan pengelola kawasan terkait pengelolaan sampah. Pemerintah Provinsi dapat memberikan dukungan kepada dunia usaha dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan sampah, serta menyelenggarakan pelayanan jasa TPPAS Regional dan TPST Regional. Pengendalian dampak lingkungan juga diatur, termasuk pemberian kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak negatif dari kegiatan penanganan sampah.

(-)

Gubernur mengenakan sanksi administratif kepada setiap Badan Hukum yang melakukan kegiatan usaha Pengelolaan Sampah regional yang melanggar ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan berusaha. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis; penghentian sementara kegiatan; penghentian sementara pelayanan umum; penutupan lokasi; pencabutan izin; pembatalan izin; paksaan pemerintahan; denda administratif; dan/atau penerapan uang paksa. Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 72 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).