For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan

Also known as: PP 77/2019 · PP No. 77 Tahun 2019 · PP Nomor 77 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:13 November 2019Publication Date:12 November 2019
Penanggulangan TerorismePertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 November 2019
Publication Date12 November 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4290)

Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, khususnya dalam hal pencegahan tindak pidana terorisme dan pelindungan terhadap penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan. Kebijakan ini menekankan pentingnya kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi sebagai upaya pencegahan. Kesiapsiagaan nasional melibatkan pemberdayaan masyarakat, peningkatan kemampuan aparatur, serta pelindungan dan peningkatan sarana prasarana. Kontra radikalisasi dilakukan melalui kontra narasi, propaganda, dan ideologi, sedangkan deradikalisasi ditujukan kepada individu yang terlibat atau terpapar paham radikal terorisme. Pelindungan diberikan kepada aparat penegak hukum dan keluarganya dari ancaman terkait penanganan kasus terorisme.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

(-)