For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2011 tentang PAJAK HOTEL

Also known as: Perda Kabupaten Purwakarta 9/2011 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2012Publication Date:19 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK HOTEL
LocationPemerintah Kabupaten Purwakarta
Effective Date01 Januari 2012
Publication Date19 Desember 2011
Place of EnactmentPurwakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pajak Hotel

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah bahwa Pajak Hotel merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pemerintahan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama dan Objek Pajak: Pajak Hotel dipungut atas setiap pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telepon, internet, dan transportasi.
  2. Subjek dan Wajib Pajak: Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.
  3. Dasar Pengenaan Pajak: Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel.
  4. Tarif Pajak: Tarif Pajak Hotel sebesar 10%, kecuali untuk rumah kos sebesar 5%.
  5. Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat hotel berlokasi.
  6. Masa Pajak: Jangka waktu 1 bulan kalender.
  7. Pembayaran, Penetapan, dan Penagihan: Diatur mengenai tata cara pembayaran pajak, penerbitan SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, dan STPD, serta penagihan pajak.
  8. Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan dan banding atas ketetapan pajak.
  9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi: Bupati dapat melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan sanksi administratif.
  10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Diatur mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  11. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun.
  12. Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan, dan Bupati berwenang melakukan pemeriksaan.
  13. Penyidikan: Diatur mengenai penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.