For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air di Kabupaten Bekasi

Also known as: Perda Kabupaten Bekasi 9/2005 · Perda Kabupaten Bekasi No. 9 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:4 Juli 2005Publication Date:27 April 2005
Penyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air di Kabupaten Bekasi
LocationPemerintah Kabupaten Bekasi
Effective Date04 Juli 2005
Publication Date27 April 2005
Place of EnactmentCikarang Pusat

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air di Kabupaten Bekasi. Latar belakangnya adalah pentingnya air sebagai sumber daya alam bagi kehidupan dan kesejahteraan, serta perlunya pelestarian fungsi air dengan memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan ekologis. Tujuannya adalah untuk menjamin kualitas air sesuai peruntukannya dan baku mutu yang ditetapkan, melalui upaya pencegahan, penanggulangan pencemaran, dan pemulihan kualitas air.

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan kualitas air, meliputi penyusunan rencana pendayagunaan air, penetapan klasifikasi dan kriteria mutu air, penetapan status mutu air, penetapan baku mutu air sasaran, dan pengujian kualitas air. Klasifikasi mutu air ditetapkan menjadi empat kelas berdasarkan peruntukannya (air minum, rekreasi air, budidaya ikan, dan irigasi). Pemerintah Daerah juga berwenang dalam pengendalian pencemaran air, meliputi penetapan daya tampung beban pencemaran, inventarisasi sumber pencemar, penetapan persyaratan air limbah, pemantauan kualitas air, dan pemantauan faktor penyebab perubahan mutu air.

Setiap usaha atau kegiatan yang membuang limbah cair ke badan air penerima dikenakan retribusi izin pembuangan limbah cair. Peraturan ini juga mengatur tentang penanggulangan keadaan darurat pencemaran air, hak dan kewajiban masyarakat terkait kualitas air, persyaratan pemanfaatan dan pembuangan air limbah, serta pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 15, 16, 19, 21, 22 ayat (1), 23 dan 24 ayat (1) Peraturan Daerah ini, diancam pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).