For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 1988

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1988 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura I

Also known as: PP 14/1988 · PP No. 14 Tahun 1988 · PP Nomor 14 Tahun 1988

Status:
Active
Effective Date:14 November 1988Publication Date:14 November 1988
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura I
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 November 1988
Publication Date14 November 1988
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1988 ini bertujuan untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk memisahkan sebagian kekayaan Negara yang terdapat di eks Pelabuhan Udara Kemayoran dan mengalihkannya sebagai tambahan modal bagi PERUM Angkasa Pura I. Hal ini dilakukan untuk mendukung peningkatan kegiatan usaha perusahaan tersebut. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi pemisahan dan pengalihan kekayaan Negara yang diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan, serta penetapan nilai kekayaan oleh Menteri Keuangan berdasarkan penilaian bersama dengan Departemen terkait.

(-)

(-)