Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2018. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Perubahan meliputi:
1. **Pendapatan Daerah:**
* Pendapatan Asli Daerah bertambah sebesar Rp. 16.782.722.000,00.
* Dana Perimbangan berkurang sebesar Rp. (18.497.445.000,00).
* Lain-lain pendapatan daerah yang sah berkurang sebesar Rp. (8.344.167.000,00).
2. **Belanja Daerah:**
* Belanja Tidak Langsung berkurang sebesar Rp. (3.202.399.000,00).
* Belanja Langsung bertambah sebesar Rp. 41.146.509.000,00.
3. **Pembiayaan Daerah:**
* Penerimaan bertambah sebesar Rp. 48.003.000.000,00, terutama dari SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun sebelumnya.
* Pengeluaran tetap.
Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat yang memungkinkan Pemerintah Kabupaten Kebumen melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, termasuk belanja untuk keperluan mendesak, yang akan dilaporkan dalam Laporan Keuangan Daerah tahun anggaran berkenaan. Penggunaan Belanja Tidak Terduga atau penjadwalan ulang target kinerja program dan kegiatan lainnya dapat dilakukan jika diperlukan.