For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Perdagangan

Also known as: Perda Kabupaten Kubu Raya 13/2013 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2013Publication Date:23 Desember 2013
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Usaha Perdagangan
LocationPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Effective Date30 Desember 2013
Publication Date23 Desember 2013
Place of EnactmentSungai Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/12/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kabupaten Kubu Raya. Tujuannya adalah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan meningkatkan pelayanan penerbitan SIUP. Setiap perusahaan perdagangan wajib memiliki SIUP, yang terdiri dari SIUP Kecil, Menengah, dan Besar, serta SIUP Mikro (opsional). Besaran SIUP ditentukan berdasarkan kekayaan bersih perusahaan, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Kewajiban memiliki SIUP dikecualikan untuk usaha di luar sektor perdagangan, kantor cabang/perwakilan, dan perusahaan perdagangan mikro dengan kriteria tertentu. SIUP berlaku di seluruh wilayah Indonesia selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha dan wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 tahun. Bupati berwenang menerbitkan SIUP, yang dapat dilimpahkan kepada pejabat pelayanan terpadu satu pintu atau camat untuk SIUP Mikro di daerah tertentu. Dinas melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap penerbitan SIUP. Tata cara penerbitan SIUP meliputi pengajuan SP-SIUP dengan dokumen persyaratan, penerbitan SIUP dalam 3 hari kerja jika lengkap, dan penolakan jika tidak lengkap. Pemilik SIUP wajib melaporkan pembukaan kantor cabang/perwakilan, perubahan data perusahaan, dan kehilangan/kerusakan SIUP. SIUP dapat dibatalkan jika data yang disampaikan tidak benar. Pemilik SIUP wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha jika diminta dan melaporkan penutupan perusahaan.

1. SIUP Kecil, SIUP Menengah dan SIUP Besar yang diterbitkan sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan jatuh tempo daftar ulang dan selanjutnya wajib menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pemilik/pengurus/penanggung jawab perusahaan perdagangan yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan (5), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 2. Perusahaan perdagangan yang melanggar ketentuan Pasal 5 huruf b dan huruf c, dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIUP. 3. Pemilik/pengurus/penanggung jawab perusahaan perdagangan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 5 huruf a dan/atau tidak menghiraukan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara SIUP. 4. Apabila jangka waktu pemberhentian sementara SIUP telah berakhir dan pemilik/pengurus/penanggung jawab perusahaan perdagangan tetap tidak menghiraukan peringatan tertulis, dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIUP.