For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemantauan Orang Asing

Also known as: Perda Provinsi Jawa Timur 8/2017 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 8 Tahun 2017 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:13 Desember 2017Publication Date:13 Desember 2017
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemantauan Orang Asing
LocationPemerintah Provinsi Jawa Timur
Effective Date13 Desember 2017
Publication Date13 Desember 2017
Place of EnactmentSurabaya

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemantauan Orang Asing bertujuan untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat dari dampak negatif keberadaan orang asing di daerah. Latar belakangnya adalah tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga kedaulatan negara dan mencegah dampak negatif dari keberadaan orang asing.

Peraturan ini mengatur tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, khususnya Gubernur dan Bupati/Walikota, dalam melakukan pemantauan orang asing. Gubernur bertanggung jawab atas pemantauan di seluruh daerah, sementara Bupati/Walikota bertanggung jawab di wilayah masing-masing. Pelaksanaan tugas ini dilakukan oleh Perangkat Daerah yang berkoordinasi dengan Komite Intelijen Daerah (Kominda).

Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Koordinasi Pemantauan Orang Asing untuk mendukung tugas Perangkat Daerah. Tim ini melaksanakan pemantauan melalui verifikasi dokumen administratif dan tindakan lapangan. Masyarakat juga memiliki peran serta dalam memberikan informasi atau laporan terkait keberadaan dan kegiatan orang asing, dengan jaminan perlindungan hukum dan keamanan dari Pemerintah Daerah.

Pendanaan untuk pemantauan orang asing dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota. Gubernur melakukan pengawasan atas pemantauan di Kabupaten/Kota, sementara Bupati/Walikota melakukan pengawasan di desa/kelurahan. Pelaporan pelaksanaan pemantauan dilakukan secara berkala kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur.

1. Tim Koordinasi Pemantauan Orang Asing atau sebutan lain yang dibentuk sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan keputusan pembentukannya.

(-)