For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender

Also known as: Perda Kabupaten Mamuju 8/2023 · Perda Kabupaten Mamuju No. 8 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Mamuju Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:8 Desember 2023Publication Date:8 Desember 2023
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengarusutamaan Gender
LocationPemerintah Kabupaten Mamuju
Effective Date08 Desember 2023
Publication Date08 Desember 2023
Place of EnactmentMamuju

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial melalui integrasi perspektif gender dalam seluruh proses pembangunan daerah, mulai dari perencanaan hingga evaluasi. Latar belakangnya adalah norma keadilan sosial dalam UUD 1945 dan perlunya strategi PUG yang terpadu dan sinergis antara pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Perencanaan PUG yang dituangkan dalam RPJMD, Renstra PD, dan Renja PD melalui analisis gender, serta penganggaran di setiap PD.
  2. Pelembagaan PUG melalui pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) PUG yang diketuai oleh kepala PD yang membidangi perencanaan pembangunan daerah dan Focal Point PUG di setiap PD.
  3. Penyusunan RANDA PUG yang memuat PUG dalam produk hukum daerah, siklus pembangunan, penguatan kelembagaan PUG, dan peran serta masyarakat.
  4. Koordinasi pelaksanaan PUG oleh PD yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta evaluasi oleh Bupati.
  5. Pembinaan pelaksanaan PUG oleh berbagai PD terkait, termasuk perencanaan pembangunan, pemberdayaan perempuan, pengelolaan keuangan, pengawasan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam pembangunan responsif gender dan pendanaan PUG yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.

(-)

1. PD yang tidak mengusulkan dan melaksanakan Aksi Daerah PUG dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Kepala PD yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan PUG dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.