For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Also known as: Perda Kabupaten Cirebon 1/2019 · Perda Kabupaten Cirebon No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:16 Agustus 2019Publication Date:16 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LocationPemerintah Kabupaten Cirebon
Effective Date16 Agustus 2019
Publication Date16 Agustus 2019
Place of EnactmentSumber

Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lainnya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan ini menetapkan bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja, Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah dan Laporan Keuangan Dana Desa.

Peraturan ini juga merinci Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2018, termasuk pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan, dan sisa lebih pembiayaan anggaran. Selain itu, diatur pula mengenai Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Bupati Cirebon kemudian menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)