For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 51 Tahun 2002

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 2002 tentang Pengesahan Convention On Facilitation Of International Maritime Traffic, 1965 (Konvensi Tentang Kemudahan Lalulintas Maritim Internasional, 1965)

Also known as: Keppres 51/2002 · Keppres No. 51 Tahun 2002 · Keppres Nomor 51 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:3 Juli 2002Publication Date:3 Juli 2002
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Convention On Facilitation Of International Maritime Traffic, 1965 (Konvensi Tentang Kemudahan Lalulintas Maritim Internasional, 1965)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Juli 2002
Publication Date03 Juli 2002
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Convention on Facilitation of International Maritime Traffic, 1965, yang diterima di London pada 9 April 1965. Pengesahan ini dilakukan untuk mempermudah lalu lintas maritim internasional. Keputusan ini menetapkan bahwa jika terdapat perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dan naskah asli dalam bahasa Inggris, maka naskah asli dalam bahasa Inggris yang berlaku. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)