For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 4 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 1951 tentang Pengangkatan Abdul Hakim Sebagai Gubernur Sumatera Utara

Also known as: Keppres 4/1951 · Keppres No. 4 Tahun 1951 · Keppres Nomor 4 Tahun 1951

Status:
Active
Effective Date:15 Januari 1951Publication Date:16 Januari 1951
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Abdul Hakim Sebagai Gubernur Sumatera Utara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Januari 1951
Publication Date16 Januari 1951
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1951 ini bertujuan untuk mengisi lowongan jabatan Gubernur Provinsi Sumatera Utara. Abdul Hakim diangkat sebagai Gubernur terhitung mulai tanggal 15 Januari 1951. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Abdul Hakim memenuhi syarat yang diperlukan untuk jabatan tersebut. Selain itu, keputusan ini juga memperhatikan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1950 dan Undang-undang Darurat No. 25 tahun 1950. Abdul Hakim akan menerima gaji dan penghasilan lain yang sah terkait dengan jabatannya, dengan ketentuan bahwa segala sesuatu dapat diubah dan diperhitungkan jika penetapannya ternyata tidak benar.

(-)

(-)