For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha Budidaya Perikanan Laut

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 9/2020 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 9 Tahun 2020 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:17 Maret 2020Publication Date:17 Maret 2020
Perizinan & Pelayanan PublikKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerizinan Usaha Budidaya Perikanan Laut
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Effective Date17 Maret 2020
Publication Date17 Maret 2020
Place of EnactmentKendari

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan usaha budidaya perikanan laut di Provinsi Sulawesi Tenggara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Ayat (9) dan Pasal 43 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis usaha budidaya perikanan laut yang meliputi usaha pembenihan ikan, usaha pembesaran ikan, usaha pengangkutan ikan hasil pembudidayaan, serta kombinasi dari kegiatan-kegiatan tersebut. Komoditas yang diatur meliputi budidaya mutiara, rumput laut, dan ikan di keramba jaring apung.

Setiap pelaku usaha budidaya perikanan laut wajib memiliki izin usaha perikanan, yang terdiri dari Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). SIUP meliputi SIUP pembenihan, SIUP pembesaran, dan SIUP pembenihan dan pembesaran. SIKPI diberikan kepada kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia.

SIUP berlaku selama pelaku usaha melakukan kegiatan usaha pembudidayaan ikan dan wajib melakukan registrasi ulang setiap 5 tahun. SIKPI berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang.

Peraturan ini juga mengatur persyaratan dan tata cara penerbitan SIUP dan SIKPI, perubahan, registrasi ulang, dan penggantian SIUP dan SIKPI. Pelaku usaha wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha setiap 6 bulan.

1. Setiap Pelaku Usaha yang telah melakukan kegiatan usaha budidaya perikanan laut sebelum berlakunya peraturan daerah ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun harus melakukan registrasi ulang.

1. Setiap pelaku usaha yang tidak melakukan registrasi ulang SIUP dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak SIUP diterbitkan, dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan SIUP, dan pencabutan SIUP. 2. Setiap pelaku usaha yang tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha setiap 6 (enam) bulan dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan tertulis, Pembekuan SIUP dan/atau SIKPI; dan Pencabutan SIUP dan/atau SIKPI. 3. Setiap kapal pengangkut ikan yang telah memiliki SIKPI dan tidak memenuhi kesanggupan dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan SIKPI dan pencabutan SIKPI.