Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi Lampung dalam menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) berdasarkan skala prioritas, dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat dan ciri khas daerah. Tujuannya adalah mewujudkan penyusunan Peraturan Daerah yang terencana, terarah, terpadu, dan berkualitas, serta menjadi pedoman dalam perencanaan penyusunan Peraturan Daerah secara sistematis. Peraturan ini juga bertujuan untuk membangun kesepahaman, sinergi, dan harmoni antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam perencanaan penyusunan Peraturan Daerah, meningkatkan peran serta masyarakat dalam proses perencanaan penyusunan Peraturan Daerah, menciptakan efektivitas dan efisiensi kegiatan pembentukan peraturan daerah, dan mewujudkan pembangunan hukum di daerah yang berkeadilan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan penyusunan Peraturan Daerah, tata cara penyusunan Propemperda (termasuk inventarisasi, penyeleksian, koordinasi, penetapan, dan penyebarluasan), tata cara penyusunan Rancangan Peraturan Daerah kumulatif terbuka, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah di luar Propemperda, perubahan Propemperda, penyebarluasan Propemperda, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, dan sanksi administratif. Penyusunan Propemperda dilaksanakan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah, dengan penetapan skala prioritas oleh Bapemperda dan Biro Hukum provinsi. Daftar perencanaan Peraturan Daerah didasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat daerah.