For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Malang

Also known as: Perda Kabupaten Malang 7/2015 · Perda Kabupaten Malang No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:27 Agustus 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Malang
LocationPemerintah Kabupaten Malang
Effective Date-
Publication Date27 Agustus 2014
Place of EnactmentKepanjen

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang Nomor 6 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Malang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang Nomor 6 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Malang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Malang. Maksud dari penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan PDAM. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja PDAM dalam pelayanan dan pengelolaan sistem penyediaan air bersih, menambah pendapatan Daerah, dan mengendalikan suatu badan usaha guna menambah kepemilikan modal saham atau sebagai investasi jangka panjang. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip profit oriented.

Modal dasar PDAM ditetapkan sebesar Rp. 155.500.000.000,- (seratus lima puluh lima milyar lima ratus juta rupiah), dimana sampai dengan tahun 2013 telah ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp. 12.942.760.481,- (dua belas milyar sembilan ratus empat puluh dua juta tujuh ratus enam puluh ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah). Pemerintah Daerah dapat melakukan penambahan (investasi) dan/atau pengurangan (divestasi) atas penyertaan modal pada PDAM, yang pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dalam bentuk uang yang ditetapkan dalam APBD maupun dalam bentuk barang sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik daerah.

Bupati berwenang melakukan pengawasan umum terkait penyertaan modal ini, dan pejabat yang ditunjuk wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati. Bagian laba atau hasil usaha penyertaan modal yang menjadi hak Pemerintah Daerah wajib disetor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang Nomor 6 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Malang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang Nomor 6 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Malang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)