For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 1999

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal

Also known as: Perda Kabupaten Pati 9/1999 · Perda Kabupaten Pati No. 9 Tahun 1999 · Perda Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 1999

Status:
Active
Effective Date:8 Desember 1999Publication Date:7 Desember 1999
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Terminal
LocationPemerintah Kabupaten Pati
Effective Date08 Desember 1999
Publication Date07 Desember 1999
Place of EnactmentPati

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Pati. Latar belakangnya adalah Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 yang menetapkan Retribusi Terminal sebagai jenis retribusi Daerah Tingkat II, sehingga perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.

Ketentuan Substansial:

Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Terminal dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi penyediaan tempat parkir kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas terminal.

Golongan Retribusi: Retribusi Terminal digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.

Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi dan jangka waktu pemakaian fasilitas terminal.

Prinsip Penetapan, Struktur, dan Besarnya Tarif: Prinsip penetapan tarif retribusi terminal adalah untuk mengganti biaya administrasi, pembangunan, perawatan, penyusutan, kebersihan, kerusakan, keamanan, dan biaya pembinaan. Struktur tarif retribusi terminal ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, jenis kendaraan, dan ukuran fasilitas.

Wilayah Pemungutan: Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat pelayanan kualitas terminal diberikan.

Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Surat Pendaftaran: Wajib Retribusi wajib mengisi SPdORD. Bentuk, isi, serta tata cara pengisian dan penyampaian SPdORD ditetapkan oleh Bupati.

Penetapan Retribusi: Berdasarkan SPDORD ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Apabila ditemukan data baru yang menyebabkan penambahan jumlah retribusi yang terutang maka dikeluarkan SKRDKBT. Bentuk, isi dan tata cara penerbitan SKRD dan SKRDKBT ditetapkan oleh Bupati.

Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan. Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan SKRDKBT.

Tata Cara Pembayaran: Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan SKRDKBT dan STRD. Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur dengan keputusan Bupati.

Tata Cara Penagihan: Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar dapat ditagih melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan SKRDKBT dan SKRDLB. Bupati harus memberi keputusan atas keberatan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima. Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.

Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Atas kelebihan pembayaran retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati. Bupati harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak diterimanya permohonan. Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.

Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib retribusi. Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan oleh Bupati.

Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah terutang.