For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 13 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN

Also known as: Perda Kota Tanjungpinang 13/2017 · Perda Kota Tanjungpinang No. 13 Tahun 2017 · Perda Kota Tanjungpinang Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2017Publication Date:29 Desember 2017
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
LocationPemerintah Kota Tanjungpinang
Effective Date29 Desember 2017
Publication Date29 Desember 2017
Place of EnactmentTanjungpinang

(-)

Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran bertujuan untuk memberikan arah dan landasan hukum bagi upaya penanggulangan bahaya kebakaran di wilayah Kota Tanjungpinang. Tujuannya meliputi:

  1. Mewujudkan kesiapan masyarakat dan instansi terkait dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran.
  2. Meminimalisasi kerugian jiwa, harta benda, kerusakan lingkungan, dan gangguan ketentraman masyarakat.
  3. Melindungi jiwa dan harta benda melalui pemenuhan persyaratan teknis bangunan.
  4. Mewujudkan keamanan bangunan dan lingkungan terhadap bahaya kebakaran.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) oleh Pemerintah Daerah sebagai pengarahan penanganan masalah kebakaran.
  2. Pengaturan objek bahaya kebakaran yang meliputi bangunan gedung, kendaraan bermotor, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta hutan dan lahan.
  3. Pencegahan dan pengendalian kebakaran melalui proteksi kebakaran bangunan, kendaraan, hutan, dan lahan.
  4. Pemadaman kebakaran, termasuk tindakan yang harus dilakukan oleh pemilik/pengguna objek kebakaran dan kewenangan Satpol PP dan PK.
  5. Penyelamatan dalam kondisi membahayakan manusia dan/atau bencana lain.
  6. Penanganan B3, termasuk kewajiban bagi pengelola limbah B3.
  7. Pembinaan dan pengawasan internal dan eksternal terkait penanggulangan kebakaran.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat, peran serta masyarakat dalam penanggulangan kebakaran, pelaporan dan evaluasi, pembiayaan, serta penyidikan tindak pidana terkait kebakaran oleh PPNS.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 35 ayat (2) (larangan pembukaan lahan dengan cara membakar) dan Pasal 48 ayat (2) (kewajiban pengelola limbah B3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).