on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 23 Tahun 2006 tentang Penyusunan Kembali Naskah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Dinas Daerah Kota Banjar
Also known as: Perda Kota Banjar 23/2006 · Perda Kota Banjar No. 23 Tahun 2006 · Perda Kota Banjar Nomor 23 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Dinas Daerah di Kota Banjar. Latar belakang pembentukan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Kewenangan untuk menentukan karakteristik potensi, kebutuhan, kemampuan keuangan, dan ketersediaan sumber daya aparatur berada pada Pemerintahan Daerah.
Peraturan ini mengatur pembentukan 9 (sembilan) Dinas Daerah, yaitu:
Setiap Dinas Daerah memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang melaksanakan kewenangan daerah di bidang masing-masing. Kepala Dinas bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok masing-masing Dinas adalah melaksanakan kewenangan daerah di bidang yang relevan. Fungsi Dinas mencakup perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, perizinan, pelayanan umum, dan pembinaan terhadap unit pelaksana teknis dinas.
Peraturan ini juga mengatur tata kerja Dinas Daerah, di mana Kepala Dinas melaksanakan tugas berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Daerah dan kebijakan Walikota. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi. Jenjang jabatan dan kepangkatan serta susunan kepegawaian akan diatur kemudian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.