For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara

Also known as: Peraturan BPK 1/2017 · Peraturan BPK No. 1 Tahun 2017 · Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:6 Januari 2017Publication Date:6 Januari 2017
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Badan Pemeriksa Keuangan
ThemeStandar Pemeriksaan Keuangan Negara
LocationBPK RI
Effective Date06 Januari 2017
Publication Date06 Januari 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4707).

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini mengatur tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang merupakan patokan wajib dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Latar belakang penggantian peraturan sebelumnya adalah karena Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar pemeriksaan yang berlaku dan kebutuhan organisasi BPK.

SPKN dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Pemeriksaan (PSP) dan terdiri dari Kerangka Konseptual Pemeriksaan serta PSP itu sendiri. PSP mencakup standar umum, standar pelaksanaan pemeriksaan, dan standar pelaporan pemeriksaan. SPKN berlaku untuk semua pemeriksaan terhadap entitas, program, kegiatan, serta fungsi yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang memiliki tingkat keyakinan memadai.

Peraturan ini juga mengatur pihak-pihak yang wajib mematuhi SPKN, yaitu BPK, akuntan publik yang melakukan pemeriksaan atas nama BPK atau berdasarkan undang-undang, dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang melakukan audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu. BPK membentuk Komite untuk mengevaluasi penerapan dan mengembangkan SPKN, yang terdiri dari Dewan Konsultatif dan Panitia Kerja yang melibatkan pihak di luar BPK sebagai narasumber. Hasil evaluasi dan pengembangan SPKN dilaporkan secara periodik kepada BPK.

1. Pada saat Peraturan BPK ini mulai berlaku, pemeriksaan yang masih berlangsung dilaksanakan berdasarkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4707). 2. Pada saat Peraturan BPK ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4707), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan ini.

(-)