For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pembangunan Kawasan Perdesaan di Kabupaten Purbalingga

Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 11/2016 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:24 September 2016Publication Date:24 September 2016
Standar & Pedoman TeknisPemerintahan DesaPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Umum Pembangunan Kawasan Perdesaan di Kabupaten Purbalingga
LocationPemerintah Kabupaten Purbalingga
Effective Date24 September 2016
Publication Date24 September 2016
Place of EnactmentPurbalingga

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Umum Pembangunan Kawasan Perdesaan di Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta untuk tertib administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Tujuan dari pembangunan kawasan perdesaan adalah untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Desa melalui pendekatan pembangunan partisipatif dengan mengintegrasikan berbagai kebijakan, rencana, program, dan kegiatan para pihak pada kawasan yang ditetapkan. Pembangunan ini diprioritaskan pada pengembangan potensi dan/atau pemecahan masalah kawasan perdesaan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pengusulan kawasan perdesaan yang dapat berasal dari beberapa Desa atau diprakarsai oleh Bupati.
  2. Penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan yang memperhatikan RTRW dan RPJMD, dengan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan yang disusun oleh TKPKP dan ditetapkan oleh Bupati.
  3. Pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan yang merupakan perwujudan program dan kegiatan pembangunan tahunan, didanai dari berbagai sumber seperti APBN, APBD Provinsi, APBD, APB Desa, dan sumber lain yang sah.
  4. Pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan yang dilakukan berbasis Desa dan berdasarkan indikator kinerja capaian.
  5. Pembentukan Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan (TKPKP) yang bertugas mengkoordinasikan penetapan kawasan perdesaan, penyusunan rencana pembangunan, penunjukan pelaksana pembangunan, dan melaksanakan arahan kebijakan.

(-)

(-)