For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 6/2006 · Perda Kabupaten Ciamis No. 6 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:18 Oktober 2006Publication Date:18 Oktober 2006
Standar & Pedoman TeknisPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBadan Permusyawaratan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date18 Oktober 2006
Publication Date18 Oktober 2006
Place of EnactmentCiamis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 25 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2000. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2000.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Latar belakang pembentukan BPD adalah untuk menunjang program demokratisasi di tingkat desa dan menyesuaikan dengan perubahan sebutan dari Badan Perwakilan Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pelaksanaan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa agar mampu menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan penyelenggaraan administrasi Desa.

Ketentuan substansial meliputi kedudukan BPD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa, dengan fungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, serta berfungsi aktif menggali, menampung, menghimpun, merumuskan, dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Wewenang BPD mencakup pembahasan Rancangan Peraturan Desa, pengawasan pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, pengusulan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa, dan penyusunan tata tertib BPD.

Anggota BPD memiliki hak meminta keterangan terkait pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat, serta menyatakan pendapat. Anggota BPD juga berhak mengajukan rancangan Peraturan Desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, serta memperoleh tunjangan. Kewajiban anggota BPD meliputi mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mentaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan kehidupan demokrasi, mempertahankan keutuhan NKRI, menyerap aspirasi masyarakat, memproses pemilihan kepala Desa, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, dan menjaga norma etika.

1. Dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini, maka Pemerintahan Desa harus sudah membentuk Badan Permusyawaratan Desa yang baru paling lambat akhir bulan Desember 2006.

(-)