on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN BANTUAN PERLENGKAPAN PEMAKAMAN BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU DI KOTA PAREPARE
Also known as: Perwali Kota Pare-Pare 4/2017 · Perwali Kota Pare-Pare No. 4 Tahun 2017 · Perwali Kota Pare-Pare Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Walikota Parepare Nomor 4 Tahun 2017 ditetapkan sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam meringankan beban ekonomi keluarga masyarakat tidak mampu yang mengalami kedukaan melalui pemberian bantuan perlengkapan pemakaman. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan dukungan sosial bagi penduduk Kota Parepare yang dikategorikan sebagai keluarga miskin.
Secara substansial, peraturan ini mengatur bahwa bantuan yang diberikan berupa barang, yang jenis dan jumlahnya akan ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Walikota. Pelaksanaan pemberian bantuan ini menjadi kewenangan Dinas Sosial Kota Parepare. Untuk memperoleh bantuan tersebut, keluarga almarhum/almarhumah diwajibkan mengajukan permohonan tertulis melalui Lurah setempat dengan melampirkan dokumen kependudukan (KTP dan KK) serta Surat Keterangan Tidak Mampu yang didasarkan pada data dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) atau Basis Data Terpadu. Seluruh pembiayaan terkait kegiatan pemberian bantuan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Parepare setiap tahunnya.