Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru dan Energi Terbarukan serta Konservasi Energi. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik dari energi baru dan/atau energi terbarukan, instalasi penyediaan bahan bakar non tenaga listrik bioenergi, peralatan efisiensi energi, dan revitalisasi/rehabilitasi instalasi pemanfaatan energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengusulan Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE yang dilaksanakan berdasarkan permohonan dari Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota, atau berdasarkan program nasional, program Kementerian, atau kesepakatan kerja sama antara Kementerian dengan kementerian lainnya atau Kementerian dengan lembaga pemerintah non kementerian. Selain itu, diatur pula mengenai dokumen yang harus dilengkapi dalam pengusulan Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE, pengadaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE, serah terima hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE, pengelola atau penerima manfaat hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE, dan penjualan tenaga listrik dari hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE.