For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1996

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pengesahan Convention on Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971)

Also known as: UU 8/1996 · UU No. 8 Tahun 1996 · UU Nomor 8 Tahun 1996

Status:
Active
Effective Date:7 November 1996Publication Date:7 November 1996
Kesehatan & FarmasiHukum PidanaRatifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengesahan Convention on Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 November 1996
Publication Date07 November 1996
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Konvensi Psikotropika 1971, yang sejalan dengan usaha Indonesia dalam mengendalikan dan mengawasi penggunaan serta peredaran psikotropika. Hal ini dilakukan untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan psikotropika, yang semakin meningkat seiring dengan kemajuan transportasi dan informasi.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengesahkan Konvensi Psikotropika 1971 dengan reservation terhadap Pasal 31 ayat (2), yang berarti Indonesia tidak menerima kewajiban untuk mengajukan perselisihan ke Mahkamah Internasional tanpa kesepakatan Para Pihak. Konvensi ini mengatur kerja sama internasional dalam pengendalian dan pengawasan produksi, peredaran, dan penggunaan psikotropika, serta pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaannya, dengan membatasi penggunaan hanya untuk kepentingan pengobatan dan/atau ilmu pengetahuan.

(-)

(-)