For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nagan Raya Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Nagan Raya

Also known as: Perda Kabupaten Nagan Raya 7/2019 · Perda Kabupaten Nagan Raya No. 7 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Nagan Raya Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:4 September 2019Publication Date:2 September 2019
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Nagan Raya
LocationPemerintah Kabupaten Nagan Raya
Effective Date04 September 2019
Publication Date02 September 2019
Place of EnactmentSuka Makmue

(-)

Qanun ini mengatur penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Nagan Raya. Latar belakang dan tujuan dari Qanun ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, meningkatkan kualitas pelayanan publik, menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, serta melindungi kepentingan daerah dan hak-hak masyarakat. Ketentuan substansial mencakup tanggung jawab Bupati dalam penyelenggaraan kearsipan, kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam pengelolaan arsip statis, pemusnahan arsip, perlindungan arsip, dan pembentukan sistem informasi kearsipan. Qanun ini juga mengatur kebijakan kearsipan, pembinaan kearsipan, pengelolaan arsip dinamis dan statis, pelindungan dan penyelamatan arsip, pembentukan sistem informasi dan jaringan kearsipan, sumber daya kearsipan, layanan jasa kearsipan, peran serta masyarakat, kerjasama, koordinasi, dan penghargaan.

(-)

Sanksi Administrasi mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.