on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 10/2001 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 10 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2001
Peraturan Daerah ini mengatur tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Desa dan BPD: Di desa dibentuk Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa (BPD) sebagai pemerintahan desa. Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa meliputi unsur staf (Sekretaris Desa dan Kepala Urusan), pelaksana teknis lapangan (urusan pamong tani dan keamanan), dan unsur wilayah (Kepala Dusun).
Hak Memilih dan Dipilih: Diatur syarat-syarat penduduk desa yang memiliki hak memilih dan dipilih menjadi Kepala Desa, termasuk usia, pendidikan, kesehatan, dan tidak pernah dihukum pidana.
Panitia Pemilihan: BPD bertanggung jawab atas pemilihan Kepala Desa dan membentuk Panitia Pemilihan yang bertugas melakukan penjaringan, pendaftaran pemilih, pelaksanaan pemilihan, dan melaporkan hasilnya kepada BPD.
Proses Pemilihan: Diatur tahapan pemilihan, termasuk penjaringan bakal calon, penetapan calon, kampanye, pemungutan suara, perhitungan suara, dan penetapan calon terpilih.
Pengesahan dan Pelantikan: Calon terpilih ditetapkan dengan Keputusan BPD dan disahkan oleh Bupati. Kepala Desa dilantik oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk setelah mengucapkan sumpah/janji.
Tugas dan Kewajiban Kepala Desa: Kepala Desa bertugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, membina kehidupan masyarakat, membina perekonomian desa, memelihara ketentraman, dan mendamaikan perselisihan.
Pemberhentian Kepala Desa: Diatur kondisi pemberhentian sementara dan pemberhentian Kepala Desa, termasuk karena tersangkut tindak pidana, melalaikan tugas, atau meninggal dunia.