For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.05/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Teknologi Sepuluh Nopember Pada Kementerian Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi

Also known as: PMK 60/PMK.05/2015 · PMK No. 60/PMK.05/2015

Status:
Active
Effective Date:26 Maret 2015Publication Date:26 Maret 2015
Sistem Pendidikan NasionalLayanan Umum PemerintahRiset & Teknologi

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Teknologi Sepuluh Nopember Pada Kementerian Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi
LocationKementerian Keuangan
Effective Date26 Maret 2015
Publication Date26 Maret 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan yang berlaku di Badan Layanan Umum Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Kebijakan ini mengatur tarif layanan akademik dan penunjang akademik di ITS, termasuk tarif seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal, dan penggunaan fasilitas penunjang seperti klinik dan laboratorium. Tarif ini ditetapkan berdasarkan usulan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan telah melalui proses penilaian oleh Tim Penilai. Selain itu, peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Rektor ITS untuk menetapkan tarif layanan bagi mahasiswa sebelum angkatan 2014/2015 dan untuk layanan penunjang akademik.

(-)

(-)