Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan dan pengusahaan Toko Bebas Bea di Indonesia, yang merupakan bagian dari Tempat Penimbunan Berikat. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan perubahan dalam Peraturan Pemerintah terkait. Toko Bebas Bea dapat berlokasi di terminal kedatangan dan keberangkatan bandar udara internasional, pelabuhan utama, dan dalam kota. Pengusaha Toko Bebas Bea harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki Ruang Penimbunan dan Ruang Penjualan, serta mematuhi ketentuan perpajakan dan kepabeanan. Pembelian di Toko Bebas Bea dibatasi untuk orang tertentu, seperti penumpang internasional dan anggota korps diplomatik, dengan pembebasan bea masuk dan cukai. Pengusaha juga diwajibkan untuk menggunakan sistem informasi persediaan dan CCTV untuk pengawasan.