For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum

Also known as: Peraturan Bawaslu 2/2021 · Peraturan Bawaslu No. 2 Tahun 2021 · Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:23 Agustus 2021Publication Date:18 Agustus 2021
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
ThemeTata Cara Pembentukan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
LocationBadan Pengawas Pemilihan Umum
Effective Date23 Agustus 2021
Publication Date18 Agustus 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi dan menciptakan keseragaman dalam pembentukan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Peraturan ini menggantikan Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum serta organisasi. Pembentukan peraturan ini melibatkan tahapan perencanaan, penyusunan, penetapan, dan pengundangan, serta mengikutsertakan perancang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Materi muatan peraturan ini berisi materi yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan Bawaslu.

1. Keputusan Bawaslu Nomor 0012/HK.00/K1/01/2021 tentang Program Penyusunan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2021 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Program Penyusunan Peraturan Bawaslu berdasarkan Peraturan Badan ini. 2. Tahapan pembentukan rancangan Peraturan Bawaslu dan naskah kajian yang telah disampaikan oleh Unit Pemrakarsa kepada unit eselon II yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dilanjutkan pelaksanaannya berdasarkan Peraturan Badan ini.

(-)