Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak di Kabupaten Tana Tidung agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Perlindungan ini meliputi perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan keterlantaran, dengan tujuan mewujudkan anak yang beriman, bertaqwa, cerdas, berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek perlindungan anak, termasuk:
- Hak dan kewajiban anak: Mencakup hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi, mendapatkan identitas, pendidikan, kesehatan, perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan. Anak juga memiliki kewajiban untuk menghormati orang tua, guru, mencintai keluarga, masyarakat, tanah air, serta menunaikan ibadah dan melaksanakan etika yang mulia.
- Penyelenggaraan perlindungan anak: Meliputi perlindungan bagi anak dalam kandungan, anak balita, anak usia sekolah, anak terlantar, dan anak yang memerlukan perlindungan khusus. Perlindungan khusus diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan NAPZA, anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
- Kewajiban dan tanggung jawab: Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menghormati dan menjamin hak asasi anak, memberikan perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak, serta mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak.