For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak

Also known as: Perda Kabupaten Tana Tidung 2/2013 · Perda Kabupaten Tana Tidung No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Active
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Anak
LocationPemerintah Kabupaten Tana Tidung
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentTideng Pale

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak di Kabupaten Tana Tidung agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Perlindungan ini meliputi perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan keterlantaran, dengan tujuan mewujudkan anak yang beriman, bertaqwa, cerdas, berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek perlindungan anak, termasuk:

  1. Hak dan kewajiban anak: Mencakup hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi, mendapatkan identitas, pendidikan, kesehatan, perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan. Anak juga memiliki kewajiban untuk menghormati orang tua, guru, mencintai keluarga, masyarakat, tanah air, serta menunaikan ibadah dan melaksanakan etika yang mulia.
  2. Penyelenggaraan perlindungan anak: Meliputi perlindungan bagi anak dalam kandungan, anak balita, anak usia sekolah, anak terlantar, dan anak yang memerlukan perlindungan khusus. Perlindungan khusus diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan NAPZA, anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
  3. Kewajiban dan tanggung jawab: Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menghormati dan menjamin hak asasi anak, memberikan perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak, serta mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (3), Pasal 14 ayat (3), Pasal 17 ayat (2), Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).