For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Dosen Dan Tenaga Kependidikan Sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pada Tiga Puluh Lima Perguruan Tinggi

Also known as: Permen Ristekdikti 38/2016 · Permen Ristekdikti No. 38 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 38 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:11 Juli 2016Publication Date:15 Juni 2016
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeTata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Dosen Dan Tenaga Kependidikan Sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pada Tiga Puluh Lima Perguruan Tinggi
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date11 Juli 2016
Publication Date15 Juni 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016.

Ketentuan Substansial: Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi bertanggung jawab atas pengangkatan dan pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan sebagai PPPK. Proses pengangkatan melibatkan pembentukan Tim Verifikasi untuk memvalidasi data calon PPPK. Persyaratan pengangkatan meliputi pendaftaran sebagai dosen atau tenaga kependidikan, kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945, serta tidak terikat sebagai pegawai tetap di lembaga lain. Permohonan pengangkatan harus diajukan kepada Pemimpin Perguruan Tinggi dan disertai dokumen pendukung. Dosen dan tenaga kependidikan yang diangkat wajib menandatangani perjanjian kerja dengan masa berlaku maksimal empat tahun, yang dapat diperpanjang berdasarkan penilaian kinerja tahunan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Dosen dan Tenaga Kependidikan yang bekerja pada PTN Baru tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)